Komentar Anda

BNK KALBAR SEKARANG



Badan Narkotika Propinsi Kalimantan Barat (BNP Kalbar) adalah organisasi lintas sektoral, ada banyak instansi pemerintah yang tergabung di dalamnya. Tata organisasi BNP di seluruh Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007. Gubernur Kalbar belum mengeluarkan Surat Keputusan baru yang mengakomodir Perpres tersebut, sampai saat ini dasar pendirian BNP Kalbar masih menggunakan Surat Keptusan Gubernur Kalimantan Barat No. 269 Tahun 2005. Semoga hal ini segera mendapat perhatian, yang kemudian SKEP ini segera direvisi pula.

Download Surat Keputusan Gubernur Kalbar No. 269 Tahun 2005 Tentang BNP

Baca Selengkapnya.....